Tujuan Lembaga Politik
Tujuan Lembaga Politik
Kata politik berasal dari kata
Yunani yakni polis yang artinya kota atau negara kota. Kemudian arti
tersebut berkembang menjadi polities yang artinya warga negara, lalu politeia
yang artinya semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti
pemerintahan negara dan politikos yang artinya kewarganegaraan. Sehingga
kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Selain itu definisi politik lainnya yaitu
politik adalah usaha yang ditempuh seorang warga negara untuk mewujudkan
kebaikan bersama. Politik merupakan hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara. Politik ialah kegiatan yang diarahkan untuk meperoleh
dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
{|CATATAN| Berikut rekomendasi artikel yang berhubungan dengan pembahasan ini:
1) Pengertian Lembaga Sosial dan Proses Terbentuknya
2) 4 Tingkatan Norma
3) Peran dan Fungsi Lembaga Sosial
4) 5 Jenis Lembaga Sosial
5) Fungsi Lembaga Keluarga dalam Lembaga Sosial
6) Pengertian dan Fungsi Lembaga Agama
7) Fungsi Lembaga Pendidikan}
{|CATATAN| Berikut rekomendasi artikel yang berhubungan dengan pembahasan ini:
1) Pengertian Lembaga Sosial dan Proses Terbentuknya
2) 4 Tingkatan Norma
3) Peran dan Fungsi Lembaga Sosial
4) 5 Jenis Lembaga Sosial
5) Fungsi Lembaga Keluarga dalam Lembaga Sosial
6) Pengertian dan Fungsi Lembaga Agama
7) Fungsi Lembaga Pendidikan}
Lembaga politik adalah suatu
lembaga yang mengatur pelaksanaan dan wewenang yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat. Lembaga politik adalah keseluruhan tata nilai dan norma yang
berhubungan dengan kekuasaan.
Politik ialah kegiatan yang
berhubungan dengan masalah kekuasaan (power). Kekuasaan merupakan
kemampuan seseorang ataupun sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang ataupun kelompok lain dengan sedemikian rupa sehingga tingkah laku
tersebut menjadi sesuai dengan keinginan serta tujuan dari orang yang memiliki
kekuasaan tersebut. Adanya kekuasaan cenderung tergantung pada hubungan antara
yang berkuasa dan yang dikuasai.
Kekuasaan selalu ada pada setiap
masyarakat, baik yang masih sederhana ataupun masyarakat yang sudah kompleks.
Di masyarakat yang masih sederhana, kekuasaan tersebut dijalankan oleh
seseorang ataupun sekelompok kecil orang yang terdiri dari keluarga ataupun
klan. Mereka menjalankan seluruh bidang kekuasaannya. Seperti misalnya pada
masyarakat, hukum adat ataupun desa yang letaknya terpencil.
Sementara pada masyarakat yang lebih
kompleks kekuasaan tersebut biasanya terbagi menjadi beberapa golongan,
sehingga ada perbedaan dan pemisahan kekuasaan. Adanya kekuasaan yang terbagi
tersebut tampak dengan jelas di dalam masyarakat yang menganut serta
melaksanakan demokrasi. Jadi intinya kekuasaan tersebut ada dimana-mana di
setiap masyarakat, akan tetapi kekuasaan tertinggi dipegang oleh organisasi
tertinggi yaitu Negara.
Setiap masyarakat memiliki nilai dan
norma tersendiri yang mengatur bentuk serta penggunaan kekuasaan. Nilai atau
nilai sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap
baik. Nilai sosial di dalam setiap masyarakat tidak selalu sama, hal ini nilai
di masyarakat tertentu mungkin akan dianggap baik akan tapi belum tentu akan
dianggap baik di masyarakat yang lain.
Karena keyakinan, nilai dan norma
antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya berbeda. Maka lembaga politik
yang terbentukpun akan berbeda pula. Lembaga politik lahir dari serangkaian
nilai dan norma yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan akan kekuasaan,
khususnya dalam kekuasaan pada tingkat Negara.
Lembaga politik adalah suatu badan
yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang dalam suatu
masyarakat. Dalam hal ini lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia
antara lain yaitu sebagai:
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
2)
Presiden dan Wakil Presiden
3)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4)
Pemerintahan Daerah
5)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
6)
DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
7)
Partai Politik
Lebih lanjut fungsi dan tujuan
lembaga politik secara fundamental adalah untuk mengatur dan membatasi setiap
aktivitas politik di dalam masyarakat. Dalam hal ini fungsi lembaga politik
bisa diuraikan sebagai berikut:
1) Memelihara Ketertiban di Dalam Negeri
Lembaga politik mempunyai fungsi
untuk memelihara ketertiban di masyarakat dengan menggunakan wewenang yang
dimilikinya, baik itu dengan cara persuasif (penyuluhan) ataupun dengan cara
koersif (kekerasan). Lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum yang
menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat secara adil
sehingga seluruh anggota masyarakat bisa hidup dengan tentram.
2) Mengusahakan Kesejahteraan Umum
Lembaga politik mempunyai fungsi
untuk merencanakan serta melaksanakan pelayanan sosial dan mengusahakan
pemenuhan kebutuhan pokok setiap masyarakat. Seperti misalnya: pengadaan dan
distribusi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
Sumber:
http://budiarti528.blogspot.com/2015/10/budiarti-lembaga-politik.html
http://sosiologixiiips1smamejobo.blogspot.com/2015/11/lembaga-politik_1.html
Posting Komentar untuk "Tujuan Lembaga Politik"
Posting Komentar